Saturday, August 20, 2011



POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Penanggung yang bertanda tangan pada Polis ini, berdasarkan permintaan Pertanggungan secara tertulis dari Tertanggung melalui Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB) dan / atau dokumen lain, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis ini dan atas dasar pembayaran premi dari Tertanggung, menyetujui untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam dan / atau dilampirkan pada Polis ini.

BAB - 1
RISIKO YANG DIJAMIN
Pasal - 1
Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor

Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap :
(1)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
(2)
(1.1)tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, kontruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor bersangkutan :
(1.2)Perbuatan jahat orang lain;
(1.3)Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang dan/atau kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan tujuan mempermudah pencurian kendaraan bermotor atau alat perlengkapan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan didalam polis ini.
(1.4)Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, atau karena air dan/atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran, demikian juga karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas perintah yang berwewenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu:
(1.5)Sambaran petir
(3)Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
(4)Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.
(5)Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam Bab 1 pasal 1, ayat 1 butir (1.1), (1.2), (1.3), (1.4) dan (1.5) dan sebab-sebab lainnya selama penyebaran dengan feri atau alat penyebaran resmi lain yang berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.(3) Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
(4) Biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan yang dijamin dalam polis setinggi-tingginya sebesar setengah persen (0,5 %) dari jumlah pertanggungan, tanpa diperhitungkan dengan risiko sendiri.

Pasal - 2
Tanggung Gugat
(Tanggung Jawab Hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga)
Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung atas :
(1) Tanggung gugat Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, kedua-duanya yang mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Penanggung, setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan yang meliputi :(1.1) kerusakan atas harta benda:
(1.2) cedera badan atau kematian.
 (2)Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat Tertanggung yang telah terlebih dahulu disetujui oleh Penanggung secara tertulis. 

BAB - II
RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
Pasal - 3
Penanggung tidak memberikan ganti rugi terhadap :
(1)Kehilangan keuntungan, kehilangan upah, berkurangnya nilai atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung sebagai akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan bermotor yang di pertanggungkan tersebut karena suatu kecelakaan atau sebab lain.
(2)Kerusakan atau kehilangan peralatan tambahan yang tidak disebutkan dalam ikhtisar Polis ini sebagai akibat kecelakan atau sebab lain. 
(3)Kerusakan atau kehilangan kendaran bermotor yang dipertanggungkan baik sebagain maupun seluruhnya akibat penggelapan. 
(4)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja kepada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung / orang yang bekerja pada Tertanggung atau orang yang tinggal bersama Tertanggung. 
(5)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan disebabkan karena :
(5.1)Kendaraan bermotor bersebut dipergunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk turut serta dalam perlombaan kecakapan atau perlombaan kecepatan, untuk memberi pelajaran mengemudi, menarik suatu trailer, untuk karnaval atau pawai, atau untuk melakukan tindak kejahatan, atau untuk suatu maksud lain dari yang ditetapkan didalam polis ini. 
(5.2)Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa,
(5.3) Kendaraan bermotor tersebut dengan sepengetahuan Tertanggung, dijalankan dalam keadaan rusak, dalam keadaan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara teknis atau dalam perbaikan.
(5.4) Kendaraan bermotor tersebut dikemudikan oleh seseorang yang saat itu terjadinya kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah atau yang oleh seorang yang berada dibawah pengaruh minuman keras atau sesuatu bahan lain yang memabukkan.
(5.5) Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang atau tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini
(5.6) Barang-barang yang sedang dimuat, ditumpuk, dibongkar atau diangkut dengan kendaraan bermotor tersebut.
(5.7)Reaksi atau radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom bagaimana juga terjadinya, apakah terjadi didalam maupun diluar kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
(6)Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan baik langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh :
(6.1)Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau gejala geologi atau meteorologi lainnya. 
(6.2)Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pembrontakan, pengacauan, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan pemerintah yang sah de jure atau de factor. 
(6.3)Kerusuhan, pemogokan atau gangguan keterlibatan umum lain dan semacamnya. 
(7)Kehilangan atau kerusakan atau kerusakan dibagian atau material kendaraan bermotor yang dipertanggungkan karena aus, sifat kekurangan sendiri pada bagian itu atau pada mesinnya disebabkan oleh salah mempergunakannya. 
(8)Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berupa :
(8.1)Kerusakan harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
(8.2)Kerusakan jalan, jembatan viaduct, bangunan-bangunan yang terdapat dibawah, diatas atau disamping jalan sebagai akibat dari getaran, berat kendaraan bermotor atau muatannya. 
(9)Cedera badan/kematian yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap :
(9.1)Penumpang dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 
(9.2)Tertanggung, suami atau istri dan anak Tertanggung bila Tertanggung adalah perorangan, 
(9.3)Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung merupakan C.V (commanditaire venootshcap) atau Fa. (Firma). 
(9.4)Pengurus bila Tertanggung adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, yayasan atau usaha bersama dan bentuk lainnya. 
(9.5)Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan menerima balas Jasa. 
(9.6)Orang yang tinggal bersama Tertanggung. 
(9.7)Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat, dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. 

BAB - III
SYARAT - SYARAT POLIS
Pasal - 4
Daerah
Pertanggungan ini semata-mata belaku didalam wilayah negara Republik Indonesia

Pasal - 5
Pembayaran Premi
Kecuali diperjanjikan lain, maka uang premi harus dibayar terlebih dahulu. Jika premi tidak dibayar dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung mulai tanggal permulaan pertanggungan atau tanggal perpanjangan pertanggungan, berlakunya pertanggungan ini ditunda oleh Penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika sewaktu-waktu terjadi suatu kerugian / kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, Tertanggung tidak berhak atas suatu penggantian kerugian. Penundaan tersebut akan berakhir 24 (dua puluh empat) jam sesudah premi diterima oleh Penanggung atau pertanggungan ini menjadi batal demi hukum apabila premi tidak dibayar setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal mulai berlakunya pertanggungan. Atas pembatalan ini Penanggung berhak atas premi untuk jangka waktu yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi setahun.

Pasal - 6
Pemberitahuan Kecelakaan
(1)Tertanggung diwajibkan memberitahukan kecelakaan atau pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kepada Penanggung selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian tersebut.
(2)Pemberitahuan dimaksud pada ayat (1) diatas dilakukan secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan laporan tertulis kepada Penanggung.
(3)Dalam hal pencurian atau kerusakan kendaraan bermotor yang di pertanggungkan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat di jadikan dasar untuk penuntutan penggantian dari kerugian atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang harus dipikul oleh Penanggung. Tertanggung wajib melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Pos Polisi (Pospol) setempat.
(4)Khusus untuk kerugian Total (total loss) akibat pencurian, Tertanggung diwajibkan melaporkannya kepada dan mendapat surat keterangan dari Polisi Daerah (Polda) setempat.

Pasal - 7
Tututan dari Pihak Ketiga
Apabila Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut maka :
(1)Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima.
(2)Tertanggung harus segera menyerahkan dokumen yang ada sehubungan dengan tuntutan pihak ketiga tersebut.
(3)Tertanggung tidak diperbolehkan memberi janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa ia mengakui tanggung-gugatnya.
(4)Tertanggung menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi pihak ketiga dan apbila diperlukan, Tertanggung diwajibkan memberikan surat kuasa kepada Penanggung.

Pasal - 8
Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung
(1)Apabila terhadap Tertanggung dilakukan tuntutan pidana sehubungan dengan kerugian yang di derita oleh pihak ketiga, maka Tertanggung diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung paling lambat dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tuntutan tersebut diterima oleh Tertanggung.
(2)Penanggung berhak untuk menunjuk penasehat hukum dan dalam hal demikian Tertanggung wajib menggunakannya dalam perkaranya. Biaya bantuan demikian itu menjadi tanggungan Penanggung.

Pasal - 9
Ganti Rugi
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerusakan atau kehilangan tersebut atau atas tuntutan pihak ketiga, setinggi-tingginya sebesar jumlah, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (retensi sendiri) yang tercantum dalam ikhtisar pertanggungan dan setelah dikenakan perhitungan pertanggungan dibawah harga menurut Pasal - 12 dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1)Tertanggung wajib memberikan kesempatan kepada Penanggung untuk memeriksa kerusakan sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian atas kendaraan bermotor yang dimaksud.
(2)Penanggung berhak menentukan pilihannya untuk memperbaiki di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya, menganti dengan kendaraan bermotor yang sama atau mengganti dengan uang.
(3)Tertanggung berhak mengajukan ketidak puasannya secara tertulis atas hasil perbaikan kendaraan bermotor dimaksud oleh bengkel dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak selesai diperbaiki dan diserah-terimakan kepada Tertanggung apabila bengkel tersebut ditunjuk Penanggung.
Dalam melaksanakan ganti rugi, Penaggung akan memperhitungkan dengan premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan atas kendaraan bermotor tersebut.

Pasal - 10
Kerugian Total
Kerugian total adalah kerusakan atau kerugian yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut.

Pasal - 11
Ganti Rugi Pertanggungan Rangkap
(1)Menyimpan dari pasal 277, ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dengan polis ini, dimana kendaraan bermotor tersebut sedah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah segala pertanggungan ini lebih dari harga kendaraan bermotor yang dimaksud itu, maka jumlah yang telah dipertanggungkan dengan polis ini dianggap berkurang menurut perbandingan antara jumlah segala pertanggungan dengan harga yang dipertanggungkan. Tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
(2)Ketentuan di atas tetap dijalankan, walaupun segala pertanggungan yang dimaksud itu tanggalnya dibuat dengan beberapa polis dan pada hari yang berlainan, yang tanggalnya lebih dahulu dari pada tanggal polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas.
Apabila terjadi kerugian atau kerusakan, atas permintaan Penanggung, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis segala pertanggungan lain yang sedang berlaku atas kendaraan bermotor yang sama pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan.

Pasal - 12
Pertanggungan Dibawah harga.
Jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan oleh suatu bahaya yang dijamin dalam pertanggungan kendaraan bermotor ini, harga sebenarnya kendaraan bermotor tersebut lebih besar daripada harga pertanggungan, maka Penanggung akan menggantinya menurut hitungan dari bagian yang dipertanggungkan terhadap bagian yang tidak dipertanggungkan.

Pasal -13
Tindak Pencegahan.
Tertanggung wajib melakukan segala usaha yang patut guna menjaga dan memelihara kendaraan bermotor itu. Bila terjadi suatu kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, kendaraan dimaksud tidak boleh ditinggalkan tanpa pengaman yang layak guna menghindari kerusakan / kerugian selanjudnya.


Pasal - 14
Subrogasi
(1)Sesuai dengan Pasal 284 kitab Undang-undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas kendaraan bermotor dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu kuasa khusus dari Tertanggung.
(2)Tertanggung bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
(3)Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 2 diatas dapat mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti rugi dari Penanggung.

Pasal - 15
Laporan Tidak Benar
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan polis ini, yang dengan sengaja :
(1)Memperbesar jumlah kerugian yang diterima
(2)Menyembunyikan barang-barang yang diselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang-barang yang musnah.
(3)Menyembunyikan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan
(4)Melakukan atau menyuruh melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan kerugian atau kerusakan yang dijamin polis ini.
(5)Melakukan kesalahan atau kelalaian yang sangat melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian dan atau kerusakan yang sedianya dijamin polis ini.
Tidak berhak memperoleh ganti rugi.


Pasal - 16
Hilangnya Hak Ganti Rugi
(1)Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
(1.1)Tidak memenuhi kewajiban berdasarkan polis ini:
(1.2)Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian atau kerusakan.
(1.3)Tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi.
(2)Hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar dari yang disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian melalui upaya hukum.

Pasal - 17
Harga Sebenarnya
(1)Harga sebenarnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan adalah hasil penjualan yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan bermotor tersebut atau kendaraan bermotor yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
(2)Harga perlengkapan atau peralatan kendaraan bermotor adalah hargapembelian dipasar bebas.
(3)Harga perlengkapan atau peralatan yang tidak / sudah tidak diperjual belikan dipasar bebas, dasar penggantiannya adalah harga yang tercatat terakhir dari pabriknya untuk Indonesia.

Pasal - 18
P e m e r i k s a a n
Penanggung berhak untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dibawah polis ini.

Pasal - 19
Berakhirnya Petanggungan

(1)Pembatalan PolisPenanggung dan Tertanggung masing – masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini tanpa diwajibkan memberitahukan alasannya. Pembaritahuan penghentian demikian dilakukan secara tertulis yang dikirim melalui pos tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan polis ini, 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan tersebut, pukul 12.00 siang waktu setempat. Dalam hal tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek. Bila hal Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan.
(2)Peralihan Hal PemilikApabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan, baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena Tertanggung meninggal dunia, maka menyimpang dari pasal 263 Kitab Undang-undang hukum Dagang, polis ini batal dengan sendirinya 10 (sepuluh) hari kalender sejak pindah tangan tersebut, kecuali apabila Penanggung setuju melanjutkannya.
(3)Terjadi Total LossPertanggungan juga akan berahir dengan sendirinya sesudah dilakukan penggantian kerugian atas dasar kehilangan/kerusakan seluruhnya (total loss) atau yang dapat dipersamakannya dengan itu tanpa pengembalian premi walaupun pertanggungannya jangka panjang.
(4)Berakhirnya Jangka Waktu PertangguanganPertanggungan juga akan berakhir dengan sendirinya sesudah berakhirnya jangka waktu pertanggungan menurut polis ini.

Pasal - 20
Perselisihan
(1)Apabila timbul persengketaan atau perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat pelaksanaan atau penafsiran perjanjian pertanggungan ini dan persengketan dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam tempo 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kerugian yang menjadi pokok perselisihan dan persengketaan, maka pihak yang berkepentingan berhak mengajukan persengketaan atau perselisihan tersebut kepada Dewan Asuransi Kerugian Indonesia cq Ketua Bidang Asuransi Kerugian, yang akan membentuk badan arbitrase ad-hoc dalam tempo paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permohonan arbitrase diterima Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia.
(2)Badan Arbitrase ad-hoc beranggotakan 3 (tiga) orang arbiter,. Yang salah seorang diantaranya adalah seorang sarjana hukum, yang diangkat menjadi ketua merangkap anggota.
(3)Dua orang anggota (arbiter) lainnya, dipilih dan diangkat dari orang-orang yang berpengalaman dalam cabang asuransi yang bersangkutan dan diutamakan orang yang tidak aktif lagi di perusahaan asuransi/reasuransi, pialang asuransi/reasuransi atau manjadi agen asuransi/reasuransi.
(4)Para arbiter menetapakan peraturan arbitrase dan biaya arbitrase serta pihak-pihak yang memikul biaya arbitrase tersebut.
(5)Badan arbitrase berkewajiban memutuskan persengketaan atau perselisihan tersebut dalam tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembentukannya.
(6)Keputusan badan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat kedua belah pihak.

Pasal - 21
Penutup
(1)Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada polis ini dari yang telah diedarken melalui Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi Indonesia kepada segenap Anggota Dewan Asuransi Indonesia Sektor Kerugian yang aslinya disimpan di kantor Sekretariat Jenderal Dewan Asuransi Indonesia, Maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
(2)Untuk hal-hal yang belum cukup atau tidak diatur dalam polis ini, berlaku ketentuan kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan Perundangan lainnya.

sumber : http://www.asuransimobilku.com

0 comments: