Saturday, August 20, 2011

Kita tertentu mengenal yang namanya asuransi kendaraan atau dalam bahasa inggris disebut auto insurance. Asuransi kendaraan ini bertujuan untuk menjamin kerugian ataupun kerusakan pada kendaraan kita ynag diakibatkan oleh berbagai resiko yang mungkin terjadi yang menimpa kendaraan kita. Nah asuransi kendaraan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu :



1.    All Risk ( Comperhensive )
Yaitu kondisi pertanggungjawaban yang mengganti kerugian sebagian ( partal loss ) dan seluruhnya ( total loss ) sesuai dengan kondisi polis.

2.    2. TLO ( Total Less Only )
Yaitu kondisi pertanggungjawaban yang mengganti kerugian apabila kerugian yang dialami melebihi 75% dari harga sebenarnya atau kendaraan yang diasuransikan dicuri.

Sementara itu perluasan pertanggungan yang dapat dilindungi tersedia pada asuransi kendaraan ( auto insurance ) adalah :

1.    RSMD ( Riot, Strike and Malicious Damage )
2.    RSCC ( Riot, Strike and Civil Commotion )
3.    TPL ( Third Party Liability )
4.    PLL ( Passanger Legal Liability )
5.    PA Driver ( Personal Accident Driver )
6.    PA Passanger ( Personal Accident Passanger )

Pihak asuransi kendaraan akan melakukan survey terhadap kendaraan sebelum polis ditandatangani atau dilakukan penutupan. Hal ini untuk memastikan kendaraan tersebut dalam kondisi baik dan setia kerusakan yang terjadi sebelum polis berlaku tidak dapat diganti rugi.

Untuk mendapat perlindungan auto insurance pemilik mobil harus membayar premi tahunan kepada perusahaan asuransi mobil kendaraan. Besar serta jumlah premi yang harus dibayar sangat ditentukan oleh nilai kendaraan, usia pengemudi, dan pengalaman klaim sebelumnya.

Nah apakah anda tertarik untuk mengasuransikan kendaraan anda? Nah jika Iya, maka anda perlu mengetahui bagaimaa memilih asuransi yang baik baru kemudian mengajukan polis auto insurance. Demikan penjelasan dan jenis asuransi kendaraan ‘auto insurance yang saya rangkum dari Tabloid Otospeed. Semoga bermanfaat…

0 comments: